Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemerintah Daerah Menyusun dokumen :
a. kajian risiko bencana yang dinyatakan secara legal;
b. rencana penanggulangan bencana Daerah yang dinyatakan secara legal;
c. rencana konyijensi sesuai standar.
(2) Dalam mendukung kegiatan Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemerintah Daerah melaksanakan :
a. penetapan daerah rawan bencana; dan
b. penetapan Status Potensi Bencana.
(3) Penetapan daerah rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan Status Potensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b didasarkan atas penilaian suatu keadaan bencana pada suatu wilayah sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dan strategi penanggulangan bencana, serta penanggungjawab pada tingkat Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Status Potensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
