Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengurangi resiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(2) Kegiatan Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. perencanaan dan pelaksanaan penataan ruang yang berdasarkan pada analisis resiko bencana;
b. pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan; dan
c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
(3) Pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, dan tata bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, wajib menerapkan aturan standar teknis bangunan yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) termasuk untuk melindungi nilai-nilai arsitektur kedaerahan atau lokal.
(5) Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib menerapkan aturan standar yang ditetapkan oleh instansi/lembaga berwenang.
Koreksi Anda
