Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Kesiapsiagaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilaksanakan Pemerintah Daerah untuk memastikan terlaksananya tindakan yang cepat dan tepat pada saat terjadi bencana.
(2) Pelaksanaan kegiatan Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh instansi/lembaga yang berwenang, baik secara teknis maupun administratif, yang dikoordinasikan oleh BPBD.
(3) Kegiatan Kesiapsiagaan dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyusunan dan uji coba rencana kontijensi;
b. penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
c. pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini;
d. penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
e. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan, dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
f. penyiapan jalur dan lokasi Evakuasi;
g. penyusunan data dan informasi yang akurat serta pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
h. penyediaan dan penyiapan bahan, barang, dan peralatan untuk
pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
(4) Kegiatan Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan masyarakat dan Lembaga Usaha.
Koreksi Anda
