Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan Kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui : a. pendidikan formal dan non formal yang diintegrasikan dalam kurikulum; dan b. pendidikan informal. (3) Instansi/lembaga/organisasi/forum yang terkait dengan penanggulangan bencana dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai dengan mandat dan kewenangannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf Kedua Situasi Terdapat Potensi Terjadi Bencana
Koreksi Anda