Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf h ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan Kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui :
a. pendidikan formal dan non formal yang diintegrasikan dalam kurikulum; dan
b. pendidikan informal.
(3) Instansi/lembaga/organisasi/forum yang terkait dengan penanggulangan bencana dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana sesuai dengan mandat dan kewenangannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf Kedua Situasi Terdapat Potensi Terjadi Bencana
Koreksi Anda
