Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf g, merupakan standar yang harus dipenuhi dalam penanggulangan bencana.
(2) Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
