Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dilakukan untuk mengurangi risiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan ruang, standar keselamatan dan penerapan sanksi terhadap pelanggar.
(2) Pemerintah Daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata ruang pemenuhan standar keselamatan.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata ruang pemenuhan standar keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
