Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilakukan Pemerintah Daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
