Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilakukan Pemerintah Daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. (2) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan Daerah.
Koreksi Anda