Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; b. pemantauan terhadap: 1. penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam; dan 2. penggunaan teknologi. c. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; d. penguatan ketahanan sosial masyarakat. (3) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda