Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan upaya Pengurangan Risiko Bencana dilakukan penyusunan rencana aksi Daerah pengurangan risiko bencana. (2) Rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu forum untuk pengurangan resiko bencana yang dikoordinasikan oleh BPBD. (3) Rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh BPBD berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Daerah dengan mengacu kepada rencana aksi nasional Pengurangan Risiko Bencana. (4) Dalam penyusunan rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan adat dan kearifan lokal masyarakat Daerah. (5) Rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat ditinjau sesuai dengan kebutuhan. (6) Rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda