Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan resiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana.
(2) Pengurangan resiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengenalan dan pemantauan resiko bencana;
b. perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c. pengembangan budaya sadar bencana;
d. peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana;
dan
e. penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
