Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh BPBD.
(2) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3) Rencana penanggulangan bencana ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
(4) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
(5) Rencana Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
