Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh BPBD. (2) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Rencana penanggulangan bencana ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana. (4) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (5) Rencana Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda