Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. perencanaan penanggulangan bencana;
b. pengurangan resiko bencana;
c. pencegahan;
d. pemaduan dalam perencanaan pembangunan;
e. persyaratan analisis resiko bencana;
f. pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g. persyaratan standar teknis penanggulangan bencana; dan
h. pendidikan dan pelatihan.
(2) Untuk mendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penelitian dan pengembangan di bidang kebencanaan.
Koreksi Anda
