Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan Prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terbagi menjadi situasi sebagai berikut : a. situasi tidak terjadi bencana; dan b. situasi terdapat potensi terjadi bencana. Paragraf Kesatu Situasi Tidak Terjadi Bencana
Koreksi Anda