Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PENANGGULANGAN BENCANA
Teks Saat Ini
Tahapan Prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terbagi menjadi situasi sebagai berikut :
a. situasi tidak terjadi bencana; dan
b. situasi terdapat potensi terjadi bencana.
Paragraf Kesatu Situasi Tidak Terjadi Bencana
Koreksi Anda
