Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang MARS SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Setiap orang yang dengan sengaja mengubah Mars Sumatera Barat dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Mars Sumatera Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Koreksi Anda
