Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang MARS SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penggunaan Mars Sumatera Barat pada kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan agar penggunaan Mars Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kebudayaan.
Koreksi Anda