Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang MARS SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mars Sumatera Barat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan melalui cara sebagai berikut: a. dengan instrumen, vokal, dan/atau kedua-duanya; dan/atau b. secara solo dan/atau paduan suara. (2) Mars Sumatera Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperdengarkan dan/atau dinyanyikan sesuai dengan lirik dan notasi lagu yang ditetapkan.
Koreksi Anda