Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang MARS SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perangkat Daerah wajib memperdengarkan dan/atau menyanyikan Mars Sumatera Barat pada setiap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Pimpinan Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. sanksi kepegawaian lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
