Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang MARS SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mars Sumatera Barat sebagai Mars Daerah diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada kegiatan: a. peringatan hari besar nasional di Daerah; b. peringatan hari jadi Daerah; c. acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah; d. pendidikan dan pengajaran di Satuan Pendidikan; e. acara atau kompetisi olahraga dan/atau seni budaya di Daerah; dan/atau f. kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Selain pada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mars Sumatera Barat dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada acara resmi lainnya yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten/Kota dan organisasi masyarakat. (3) Mars Sumatera Barat sebagai Mars Daerah tidak diperdengarkan pada pertemuan resmi Gubernur dengan mitra kerja/badan/lembaga dari luar negeri.
Koreksi Anda