Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang MARS SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Mars Sumatera Barat sebagai Mars Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk : a. memperkuat identitas Daerah; b. membangkitkan semangat untuk membangun daerah, memajukan adat budaya, menjaga kebersamaan, kekeluargaan, persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional di daerah serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menumbuhkembangkan rasa kebanggaan, rasa cinta dan keterikatan batin semua komponen masyarakat terhadap keberadaan Daerah; dan d. menunjukkan dan mempertahankan jati diri masyarakat Daerah untuk memacu pembangunan di Daerah.
Koreksi Anda