Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang MARS SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sumatera Barat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.
5. Perangkat Daerah adalah perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
6. Mars adalah irama musik dengan tempo setengah dan seperempat.
7. Satuan pendidikan adalah satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Koreksi Anda
