Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Adaptasi dan Mitigasi Terhadap Perubahan Iklim yang diarahkan untuk mengembangkan mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, dilakukan dengan: a. meningkatkan kualitas hutan dan lahan untuk serapan karbon; b. meningkatkan penggunaan energi non fosil; c. mengubah perilaku konsumsi masyarakat; dan d. mengubah perilaku berkendaraan/transportasi.
Koreksi Anda