Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan limbah B3 kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h, dilakukan dengan:
a. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana pengelolaan limbah B3 kewenangan Daerah; dan
b. meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan limbah B3 kewenangan Daerah.
Koreksi Anda
