Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas lokal dalam pengendalian pemanfaatan dan konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d, dilakukan dengan:
a. memberikan jaminan fasilitasi dan dukungan bagi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
b. memperkuat kelembagaan dan Kearifan Lokal dalam pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
