Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam dalam RPPLH diarahkan untuk: a. meningkatkan daya guna dan pelestarian air; b. meningkatkan daya guna dan pelestarian keanekaragaman hayati; c. meningkatkan kapasitas penyusunan dan pelaksanaan dokumen pengelolaan lingkungan; d. meningkatkan kapasitas lokal dalam pengendalian pemanfaatan dan konservasi Sumber Daya Alam; e. menegakkan hukum dalam upaya perlindungan hukum Lingkungan Hidup di Daerah secara konsisten; f. mengembangkan kawasan Ekosistem Esensial dan kawasan situs warisan dunia berbasiskan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup; g. meningkatkan kinerja pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan h. meningkatkan kualitas pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan kewenangan Daerah.
Koreksi Anda