Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam dalam RPPLH diarahkan untuk:
a. meningkatkan daya guna dan pelestarian air;
b. meningkatkan daya guna dan pelestarian keanekaragaman hayati;
c. meningkatkan kapasitas penyusunan dan pelaksanaan dokumen pengelolaan lingkungan;
d. meningkatkan kapasitas lokal dalam pengendalian pemanfaatan dan konservasi Sumber Daya Alam;
e. menegakkan hukum dalam upaya perlindungan hukum Lingkungan Hidup di Daerah secara konsisten;
f. mengembangkan kawasan Ekosistem Esensial dan kawasan situs warisan dunia berbasiskan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;
g. meningkatkan kinerja pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
h. meningkatkan kualitas pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan kewenangan Daerah.
Koreksi Anda
