Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup yang diarahkan untuk memelihara kualitas air dan mempertahankan kestabilan ketersediaan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dilakukan dengan:
a. mengembangkan basis data dan informasi pengelolaan air;
b. mengembangkan regulasi perlindungan kualitas air;
c. meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelola air dan pemanfaat air;
dan
d. meningkatkan teknologi dan sarana pengendalian pencemaran air dan sarana pemanenan air hujan.
Koreksi Anda
