Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian penghargaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
