Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf c dilakukan dalam bentuk: a. penyampaian laporan pelaksanaan RPPLH oleh Dinas kepada Gubernur; dan b. penyampaian laporan hasil capaian indeks kualitas Lingkungan Hidup oleh Gubernur kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda