Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) huruf b dilakukan dalam rangka pemutakhiran data dan informasi yang berkaitan dengan pencapaian target indeks kualitas Lingkungan Hidup dan pelaksanaan RPPLH. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar acuan untuk pelaksanaan peninjauan kembali RPPLH. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda