Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Badan Usaha atau perorangan yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan RPPLH dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
