Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha atau perorangan yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan RPPLH dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda