Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RPPLH.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemantauan;
b. evaluasi; dan
c. pelaporan.
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim pengawasan RPPLH.
(4) Tim pengawasan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari unsur:
a. Dinas;
b. Perangkat Daerah terkait;
c. instansi vertikal terkait; dan
d. akademisi.
(5) Sekretariat tim pengawasan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berada di Dinas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim pengawasan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
