Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d dilakukan dalam rangka:
a. menjaga konsistensi pelaksanaan dan penerapan RPPLH;
b. mendorong peran aktif masyarakat untuk mendukung program dan kegiatan RPPLH dalam upaya pelestarian Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
