Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan melakukan pertemuan berkala dengan instansi terkait berkaitan dengan hasil pemantauan terhadap konsistensi pelaksanaan RPPLH.
Koreksi Anda