Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam rangka membentuk kesadaran pentingnya pelaksanaan RPPLH. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. seminar atau diskusi publik; b. penyebaran pamflet dan liflet; c. website pemerintahan daerah; dan/atau d. penggunaan media massa dan media elektronik.
Koreksi Anda