Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Rencana pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk mempertahankan luas dan meningkatkan kualitas tanah pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, dilakukan dengan:
a. mengembangkan basis data luas, lokasi, serta kualitas dan kesesuaian lahan pertanian;
b. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola lahan pertanian;
c. mengembangkan regulasi konservasi lahan pertanian;
d. mengembangkan pengetahuan dan teknologi pertanian berkelanjutan;
e. mengembangkan infrastruktur pemeliharaan kualitas lahan pertanian;
dan
f. meningkatkan nilai tambah dan diversifikasi produk pertanian.
Koreksi Anda
