Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam yang diarahkan untuk memulihkan dan meningkatkan kualitas fungsi Ekosistem Daerah Aliran Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dilakukan dengan: a. meningkatkan validitas dan kedalaman data Daerah Aliran Sungai; b. meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelolaan Daerah Aliran Sungai; c. mengendalikan laju perubahan tata guna lahan di kawasan hulu/daerah tangkapan air berbasis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; d. mengembangkan regulasi tata kelola Daerah Aliran Sungai berbasis kerjasama; e. menumbuhkembangkan pengetahuan pemanfaatan air yang efisien dan optimal; f. memelihara dan membangun infrastruktur pengelolaan air sungai, danau, waduk, telaga, dan mata air; dan g. meningkatkan kualitas air sungai, danau,waduk, telaga, dan mata air.
Koreksi Anda