Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka mencapai sasaran RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan strategi pelaksanaan RPPLH yang meliputi: a. pengembangan kelembagaan konsultatif dan koordinatif untuk peningkatan kapasitas multi pihak dalam pengelolaan Ekosistem; b. peningkatan pertumbuhan akumulasi pengetahuan pengelolaan Sumber Daya Alam berbasis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; c. pengembangan mekanisme pasar melalui pembayaran imbal jasa lingkungan antar provinsi dan antar daerah serta pihak terkait dengan berkeadilan dan berkelanjutan; d. pengarusutamaan pengembangan produk dan jasa dengan efisiensi Sumber Daya Alam, pencegahan degradasi lingkungan yang tidak dapat dipulihkan kembali, dan pelestarian keanekaragaman hayati; e. revitalisasi pengetahuan dan Kearifan Lokal serta etika dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Ekosistem Esensial; f. pelestarian fungsi lingkungan hidup pada kawasan situs warisan dunia; g. peningkatan penyusunan regulasi yang bersesuaian dengan kriteria Pembangunan Berkelanjutan; h. pengembangan industri hijau dan infrastruktur ramah lingkungan dalam mendukung ketahanan pangan, Ekowisata, dan Energi Bersih yang bersesuaian dengan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meminimalkan dampak lingkungan; i. peningkatan kesadaran, kemandirian, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah; dan j. peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam adaptasi dan mitigasi risiko bencana dan perubahan iklim.
Koreksi Anda