Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran RPPLH meliputi: a. terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan Pembangunan Berkelanjutan; b. terjaminnya dukungan Lingkungan Hidup bagi produksi pangan dan pengembangan Ekowisata serta Energi Bersih secara berkelanjutan; c. terjaminnya keanekaragaman hayati dan kelestarian Ekosistem Esensial; d. minimnya risiko bencana Lingkungan Hidup yang ditanggung warga masyarakat; e. terintegrasinya Kearifan Lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; f. terjaminnya kesinambungan fungsi Lingkungan Hidup antara hulu dan hilir; g. terjaminnya kelestarian lingkungan situs warisan dunia; dan h. terwujudnya tata kelola persampahan berbasis pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang.
Koreksi Anda