Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan RPPLH bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;dan
b. Sumber pendanaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Koreksi Anda
