Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah mengalokasian pembiayaan pelaksanaan RPPLH berdasarkan skala prioritas.
(2) Skala prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas analisis terhadap resiko pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta pembiayaan yang dibutuhkan untuk meminimalkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sehingga tidak melampaui daya dukung daya tampung lingkungan.
Koreksi Anda
