Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau Badan Usaha dapat berperan serta dalam pelaksanaan RPPLH. (2) Peran serta setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pemberian saran, pendapat, dan/atau usulan. (3) Peran serta Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk program dan/atau kegiatan yang mendukung upaya pelestarian Lingkungan Hidup. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta setiap orang dan/atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda