Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memuat arahan mengenai:
a. rencana pemanfaatan dan/atau Pencadangan Sumber Daya Alam;
b. rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup;
c. rencana pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam; dan
d. rencana Adaptasi dan Mitigasi Terhadap Perubahan Iklim.
(2) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas arah kebijakan, strategi implementasi, dan indikasi program.
Koreksi Anda
