Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Perpustakaan Sekolah terdiri atas : a. pelayanan sirkulasi; b. pelayanan referensi; dan c. pelayanan literasi informasi. (2) Setiap sekolah wajib mengadakan program wajib baca di Perpustakaan Sekolah. (3) Setiap Perpustakaan Sekolah wajib memiliki program literasi informasi paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun untuk tiap tingkatan kelas. (4) Perpustakaan Sekolah melakukan kegiatan yang terintegrasi dengan kurikulum sekolah, meliputi: a. kegiatan yang mendorong kegemaran membaca; dan b. pembelajaran bidang studi di Perpustakaan di bawah asuhan pendidik dan Pustakawan.
Koreksi Anda