Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan pelayanan dan kunjungan perpustakaan, serta untuk membuka akses yang seluas-luasnya terhadap informasi yang sudah dipublikasikan, Perpustakaan Daerah dapat menyelenggarakan Perpustakaan Keliling dan Perpustakaan Digital. (2) Perpustakaan Keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan agar pelayanan Perpustakaan dapat diterima oleh pemustaka yang belum terjangkau atau tidak dilayani oleh pelayanan Perpustakaan menetap. (3) Perpustakaan Keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan menjadi Perpustakaan Keliling berbasis teknologi informasi. (4) Perpustakaan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan pelayanan pemanfaatan koleksi Perpustakaan secara elektronik yang dimiliki oleh Perpustakaan Daerah yang dimanfaatkan dan diakses melalui jaringan komunikasi oleh pemustaka. (5) Pengembangan Perpustakaan Digital dilakukan Perpustakaan Daerah dengan mengumpulkan, mengelola, menyimpan, dan memberikan pelayanan informasi atau bahan Perpustakaan dalam format digital.
Koreksi Anda