Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan pelayanan Perpustakaan, Perpustakaan Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota, Perpustakaan lainnya dan instansi atau lembaga terkait.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemanfaatan bersama sumber daya perpustakaan.
Koreksi Anda
