Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Koleksi Perpustakaan Sekolah terdiri dari :
a. karya cetak berupa buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan, dan buku referensi;
b. terbitan berkala berupa majalah, surat kabar; dan
c. audio visual, rekaman suara, rekaman video, sumber elektronik.
(2) Perpustakaan Sekolah melakukan penyediaan bahan perpustakaan dalam berbagai bentuk media dan format dengan paling sedikit:
a. menyediakan koleksi buku teks wajib dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik;
b. buku pengayaan dengan perbandingan 70% (tujuh puluh persen) nonfiksi dan 30% (tiga puluh persen) fiksi;
c. koleksi referensi paling sedikit meliputi kamus bahasa INDONESIA, kamus bahasa daerah, 5 (lima) jenis kamus bahasa asing, kamus subjek, ensiklopedi, buku statistik daerah, direktori, peraturan perundang-undangan, atlas, peta, biografi tokoh, dan kitab suci.
(3) Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada satuan pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik.
(4) Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.
(5) Selain koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (4) Perpustakaan Sekolah dapat menambah alat peraga, praktik, dan/atau permainan edukatif sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi.
Koreksi Anda
