Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Sarana Perpustakaan berupa ruang penyimpanan koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf a paling sedikit memiliki perlengkapan berupa:
a. rak buku;
b. lemari buku;
c. rak pamer majalah dan surat kabar; dan
d. perlengkapan lainnya yang sesuai dengan bahan Perpustakaan yang dimiliki.
(2) Sarana Perpustakaan berupa sarana akses informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf b paling sedikit memiliki perlengkapan berupa:
a. komputer;
b. perangkat lunak perpustakaan;
c. jaringan informasi;
d. lemari katalog; dan
e. sarana temu kembali bahan perpustakaan.
(3) Sarana perpustakaan berupa sarana pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf c paling sedikit memiliki perlengkapan berupa:
a. meja dan kursi baca;
b. meja dan kursi kerja;
c. loker penitipan barang; dan
d. meja sirkulasi.
Koreksi Anda
