Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri dari : a. lahan; b. gedung; c. ruang perpustakaan; dan d. sarana perpustakaan. (2) Lahan Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berada di lokasi yang mudah diakses, aman, dan nyaman. (3) Gedung Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi standar konstruksi, teknologi, lingkungan, ergonomik, kesehatan, keselamatan, kecukupan, estetika, efektif, dan efisien. (4) Ruang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditata secara efektif, efisien, dan estetik dengan paling sedikit terdiri dari : a. area koleksi; b. area baca; dan c. area pengelola. (5) Sarana Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. ruang penyimpanan koleksi; b. sarana akses informasi; dan c. sarana pelayanan perpustakaan.
Koreksi Anda