Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penyelenggaraan perpustakaan secara proporsional sesuai dengan jumlah penduduk di Daerah.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran penyelenggaraan perpustakaan secara proporsional sesuai dengan jumlah penduduk di Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran