Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan Daerah melakukan pengembangan koleksi Perpustakaan dalam rangka mewujudkan Perpustakaan sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat bagi masyarakat.
(2) Perpustakaan Daerah melakukan pengembangan koleksi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan memperhatikan :
a. paling sedikit 5% dari jumlah koleksi yang ada pada tahun berjalan merupakan koleksi terbaru perpustakaan yang terbit 3 (tiga) tahun terakhir;
b. kebutuhan pemustaka; dan
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan kebutuhan masyarakat setempat.
(3) Pengembangan koleksi Perpustakaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui kebijakan pengembangan koleksi yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Daerah.
(4) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditinjau paling lama 4 (empat) tahun sekali.
(5) Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seleksi, pengadaan, pengolahan, dan penyiangan bahan
perpustakaan.
(6) Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara tertulis sebagai pedoman pengembangan koleksi perpustakan yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan.
(7) Dalam pengembangan koleksi, setiap Perpustakaan harus menambah koleksi Perpustakaan per tahun sesuai dengan kebutuhan Pemustaka.
Koreksi Anda
