Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERPUSTAKAAN
Teks Saat Ini
(1) Bahan Perpustakaan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan disimpan sebagai koleksi khusus Perpustakaan Daerah.
(2) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara terbatas untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
(3) Koleksi khusus disimpan di tempat dan/atau ruang tertentu yang ditata dengan memperhatikan faktor keamanan.
(4) Penyimpanan koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggunaan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
